Modus Operandi Cybercrime

Image currently unavailable!

Kejahatan kriminal tidak hanya terjadi di dunia nyata. Seiring berkembangnya teknologi informasi dan penggunaan media komunikasi di dunia maya maka ranah tindak kejahatan semakin meluas. Tindak kejahatan kriminal yang dilakukan di dunia maya sering dikenal dengan sebutan cybercrime.

Pengertian Cybercrime

Menurut definisi yang dikemukakan oleh techterm.com, cybercrime adalah aktifitas kejahatan kriminal yang dilakukan menggunakan computer dan internet. Hal ini meliputi banyak hal mulai mengunduh (download) file musik ilegal hingga mencuri sejumlah uang dari akun bank online. Cybercrime juga terdiri atas serangan non-moneter, seperti membuat dan menyebarkan virus di komputercomputer lain atau menyiarkan (posting) rahasia informasi bisnis di internet dan masih banyak lagi jenis kejahatan cyber yang telah terjadi di dunia ini.

Kemudian dalam beberapa referensi, cybercrime sering kali diidentikkan sebagai computer crime atau kejahatan kriminal komputer. The U.S. Department of Justice mendefinisikan computer crime sebagai berikut: "…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Kemudian Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek- aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) menjelaskan bahwa cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

Di dalam dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

  1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
  2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.

Dari beberapa definisi dan pengertian di atas, cybercrime dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan jaringan komputer sebagai alat atau komputer sebagai objek, baik untuk tujuan moneter maupun non-moneter yang berdampak merugikan pihak lain.

Image currently unavailable! From the 2012 Norton Cybercrime Report Symantec

Modus Operandi Cybercrime

Cybercrime dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi nya, antara lain:

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
    Menembus/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara ilegal, yaitu tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
  2. Illegal Contents
    Memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar (penipuan), tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sejenisnya.
  3. Data Forgery
    Memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
  4. Cyber Espionage
    Memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
  5. Cyber Sabotage and Extortion
    Membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki.
  6. Offense against Intellectual Property
    Ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy
    Ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sejenisnya.

"When internet as part of your life, be wisely to use it."

0 comments:

Post a Comment