Divisi Teknologi Informasi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Image currently unavailable!

Masyarakat sekarang adalah masyarakat berbasis TI dan membutuhkan pelayanan yang disebut "Quick Respond Time". Jadi, kalau polisi tidak berupaya untuk meningkatkan dirinya dengan TI, secara otomatis akan tertinggal oleh jaman. Sementara tuntutan masyarakat terhadap kinerja polisi semakin tinggi. Saya pikir semua fungsi di kepolisian sudah harus berbasis TI seperti lalu lintas, reserse, intel, narkoba dan sebagainya. (AKBP Sambodo Purnomo Yogo, SIK., MTCP., Mantan Koordinator TMC Polri 2008)

Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Polri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Seiring dengan berkembangnya teknologi khususnya penggunaan teknologi informasi dalam berbagai hal, dalam melaksanakan tugasnya Polri selayaknya juga membekali satuannya dengan peralatan dan pengetahuan berbasis Teknologi informasi pula agar tidak tertinggal dengan pelaku pelanggaran hukum yang sudah jauh memanfaatkan teknologi informasi.

Terkait dengan itu, dalam susunan keorganisasian Mabes Polri khususnya pada Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan terdapat Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol) dan pada Unsur Pendukung terdapat Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) yang di dalamnya termasuk Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), merupakan unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian termasuk bidang Teknologi Informasi yang bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.

Divisi Teknologi Informasi Kepolisian disingkat Div TI Pol adalah unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi, dan komunikasi elektronika yang berada di bawah Kapolri yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi elektronika serta informasi manajerial termasuk jaringan telekomunikasi di lingkungan Polri yang meliputi sentralisasi pengumpulan dan pengolahan data, analisa dan evaluasi serta penyajian informasi termasuk pelayanan multi media, sebagai pusat informasi kriminal.

Image currently unavailable!

Div TI Pol dipimpin oleh Kepala Div TI Pol disingkat Kadiv TI Pol yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Div TI Pol terdiri dari paling banyak 3 (tiga) sub-divisi. Sub-divisi yang sudah ada antara lain:

  1. Sub-Divisi Komunikasi dan Elektronika dan disingkat Subdivtekkom
    Bertugas menyelenggarakan dan membina sistem telekomunikasi elektronika dan komunikasi data yang meliputi pembanguan dan pengembangan jaringan dan pelayanan komunikasi elektronika dan data serta pemeliharaan dan perbaikan alat komunikasi (Alkom) dan jaringan komunikasi.
  2. Sub-Divisi Tehnologi Informasi disingkat Subdivtekinfo
    Bertugas membina dan menyelenggarakan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, pengolahan data serta penyajian informasi dokumentasi baik bidang operasional maupun pembinaan hardware dan software termasuk pengembangan/pelayanan multimedia.
Image currently unavailable!

Dalam ranah penyidikan kasus Hukum Acara Pidana yang berlaku dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang Teknologi Informasi diperlukan adanya penyidik yang mempunyai kemampuan di bidang Teknologi Informasi yang akan membantu pihak Kepolisian. Oleh karena itu perlu dibentuk penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi. Walaupun penyidikan boleh dilakukan oleh pihak di luar kepolisisan yang berkompeten di bidangnya, tetapi pelaksanaan penyidikan dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi tetap berada dalam koordinasi Kepolisian Republik Indonesia.

Referensi
[1] Peraturan Presiden Republik Indonesia No.52 Th.2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia. [2] RUU Republik Indonesia tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi. [3] http://jogja.polri.go.id [4] http://id.wikipedia.org

"Maju terus Kepolisian Negara Republik Indonesia..!"