Ujian Nasional 2013 dan Barcode System

Image currently unavailable!

Sebentar lagi akan dilaksanakan Ujian Nasional 2013 di Tingkat SMA / MA / SMK / Paket-C serentak di seluruh Indonesia. Tetapi pelaksanaan teknis Ujian Nasional kali ini ada sedikit perbedaan dibanding dengan Ujian-ujian sebelumnya. Tetapi secara esensi tetap Ujian Nasional digunakan sbagai indikator kelulusan seorang siswa.

Beberapa perbedaan dalam pelaksanaan Ujian Nasional kali ini antara lain: Terdapat 20 paket soal yang berbeda, sehingga dimungkinkan dalam satu ruangan (max 20 peserta) mendapatkan soal yang sama sekali tidak sama. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muh. Nuh menyatakan "Variasi soal pada UN kali ini terdiri dari 20 macam. Tujuannya, agar siswa dapat lebih berkonsentrasi mengerjakan soal. Jadi kalau beda, ngapain menoleh-menoleh kan?".

Selain paket soal yang berbeda, Ujian Nasional kali ini juga memanfaatkan teknik pengidentifikasian paket soal menggunakan teknologi barcode termasuk juga Quick Response (QR) Code yang disematkan dalam paket soal. "Untuk pengamanannnya kita menggunakan barcode. Sehingga ketika ingin memastikan apabila ada kebocoran itu bagaimana. Kalau memang ada bocoran jawaban, saya tanya mana soalnya?" ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebenarnya apa yang dimaksud barcode itu?

Barcode adalah informasi terbacakan mesin (machine readable) dalam format visual yang tercetak. Barcode dibaca dengan menggunakan sebuah alat baca barcode atau lebih dikenal dengan Barcode Scanner. Seiring semakin bertambahnya penggunaan barcode, kini barcode tidak hanya bisa mewakili karakter angka saja tapi sudah meliputi seluruh kode ASCII. Kebutuhan akan kombinasi kode yang lebih rumit itulah yang kemudian melahirkan inovasi baru berupa kode matriks dua dimensi (2D barcodes) yang berupa kombinasi kode matriks bujur sangkar. 2D Barcode ini diantaranya adalah PDF Code, QRCode, Matrix Code dan lain-lain. Dengan menggunakan 2D code karakter yang bisa kita masukkan ke Barcode bisa semakin banyak, dengan 1D Barcode biasanya kita hanya memasukkan kode 5-20 digit tetapi dengan 2D Barcode kita bisa memasukkan sampai ratusan digit kode.

Image currently unavailable!

Penggunaan Barcode sangat dirasakan manfaatnya mulai dari kebutuhan Retail, Industri, Farmasi, Bidang Kesehatan, dan bahkan di instasi pemerintahan, serta kali ini Ujian Nasional pun mulai menggunakan Barcode System yang tidak dapat dipungkiri telah menghabiskan nilai investasi yang lebih besar dari pelaksanaan Ujian Nasional sebelumnya. Apakah hal ini akan berdampak positif dalam perkembangan pelaksanaan Ujian Nasional di Indonesia? Kita ikuti saja perkembangannya, sejauh mana dampak pemanfaatan barcode ini dalam menunjang kesuksesan Ujian Nasional 2013 nanti.

"Mari kita bersama sukseskan Ujian Nasional 2013"

Chief Information Officer

Image currently unavailable!

Chief Information Officer (CIO) adalah sebuah jabatan yang umumnya diberikan kepada seseorang dalam sebuah perusahaan yang bertanggung jawab atas teknologi informasi dan sistem komputer yang mendukung tujuan perusahaan.

Sejalan dengan semakin pentingnya sistem informasi dan teknologi informasi (SITI), CIO telah dipandang banyak oranisasi sebagai sebuah kontributor kunci dalam memformulasikan tujuan strategis. Di banyak perusahaan, seorang CIO bertanggung jawab langsung terhadap Chief Executive Officer (CEO). Pada beberapa perusahaan, seorang CIO duduk dalam jajaran eksekutif. Biasanya, seorang CIO dalam sebuah perusahaan besar mendelegasikan keputusan teknis kepada karyawan/staf yang lebih familiar dengan detail. Biasanya, seorang CIO mengusulkan teknologi informasi yang akan dibutuhkan sebuah perusahaan untuk mencapai tujuannya dan kemudian bekerja dalam anggaran untuk mengimplemntasikan rencana tersebut.

Biasanya, seorang CIO terlibat dengan menganalisis dan proses pengerjaan ulang bisnis yang ada, dengan mengidentifikasi dan mengembangkan kemampuan untuk menggunakan alat-alat baru, dengan membentuk kembali infrastruktur fisik perusahaan dan akses jaringan, dan dengan mengidentifikasi dan memanfaatkan sumber-sumber pengetahuan perusahaan. Banyak CIO memimpin upaya perusahaan untuk mengintegrasikan Internet dan World Wide Web ke dalam kedua strategi jangka panjang dan rencana bisnis jangka pendek.

Lima fungsi dan peran CIO menurut Sprague adalah sebagai berikut:

  1. Understand the business.
  2. Establish credibility of the systems department.
  3. Increase the technological maturity of the firm.
  4. Create a vision of the future and sell it.
  5. Implement an information system architecture.

Referensi
Sprague, and Barbara C. McNurlin. Information Systems Management in Practice, Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice-Hall Inc., 1993.

Image currently unavailable!

"Things are growing rapidly. If you can’t scale your organization through people, which you don’t always want to do, you will need to scale it with technology to make it more efficient and lean."

Modus Operandi Cybercrime

Image currently unavailable!

Kejahatan kriminal tidak hanya terjadi di dunia nyata. Seiring berkembangnya teknologi informasi dan penggunaan media komunikasi di dunia maya maka ranah tindak kejahatan semakin meluas. Tindak kejahatan kriminal yang dilakukan di dunia maya sering dikenal dengan sebutan cybercrime.

Pengertian Cybercrime

Menurut definisi yang dikemukakan oleh techterm.com, cybercrime adalah aktifitas kejahatan kriminal yang dilakukan menggunakan computer dan internet. Hal ini meliputi banyak hal mulai mengunduh (download) file musik ilegal hingga mencuri sejumlah uang dari akun bank online. Cybercrime juga terdiri atas serangan non-moneter, seperti membuat dan menyebarkan virus di komputercomputer lain atau menyiarkan (posting) rahasia informasi bisnis di internet dan masih banyak lagi jenis kejahatan cyber yang telah terjadi di dunia ini.

Kemudian dalam beberapa referensi, cybercrime sering kali diidentikkan sebagai computer crime atau kejahatan kriminal komputer. The U.S. Department of Justice mendefinisikan computer crime sebagai berikut: "…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Kemudian Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek- aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) menjelaskan bahwa cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

Di dalam dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

  1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
  2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.

Dari beberapa definisi dan pengertian di atas, cybercrime dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan jaringan komputer sebagai alat atau komputer sebagai objek, baik untuk tujuan moneter maupun non-moneter yang berdampak merugikan pihak lain.

Image currently unavailable! From the 2012 Norton Cybercrime Report Symantec

Modus Operandi Cybercrime

Cybercrime dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi nya, antara lain:

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
    Menembus/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara ilegal, yaitu tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
  2. Illegal Contents
    Memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar (penipuan), tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sejenisnya.
  3. Data Forgery
    Memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
  4. Cyber Espionage
    Memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
  5. Cyber Sabotage and Extortion
    Membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki.
  6. Offense against Intellectual Property
    Ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy
    Ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sejenisnya.

"When internet as part of your life, be wisely to use it."

Divisi Teknologi Informasi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Image currently unavailable!

Masyarakat sekarang adalah masyarakat berbasis TI dan membutuhkan pelayanan yang disebut "Quick Respond Time". Jadi, kalau polisi tidak berupaya untuk meningkatkan dirinya dengan TI, secara otomatis akan tertinggal oleh jaman. Sementara tuntutan masyarakat terhadap kinerja polisi semakin tinggi. Saya pikir semua fungsi di kepolisian sudah harus berbasis TI seperti lalu lintas, reserse, intel, narkoba dan sebagainya. (AKBP Sambodo Purnomo Yogo, SIK., MTCP., Mantan Koordinator TMC Polri 2008)

Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Polri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Seiring dengan berkembangnya teknologi khususnya penggunaan teknologi informasi dalam berbagai hal, dalam melaksanakan tugasnya Polri selayaknya juga membekali satuannya dengan peralatan dan pengetahuan berbasis Teknologi informasi pula agar tidak tertinggal dengan pelaku pelanggaran hukum yang sudah jauh memanfaatkan teknologi informasi.

Terkait dengan itu, dalam susunan keorganisasian Mabes Polri khususnya pada Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan terdapat Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol) dan pada Unsur Pendukung terdapat Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) yang di dalamnya termasuk Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), merupakan unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian termasuk bidang Teknologi Informasi yang bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.

Divisi Teknologi Informasi Kepolisian disingkat Div TI Pol adalah unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi, dan komunikasi elektronika yang berada di bawah Kapolri yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi elektronika serta informasi manajerial termasuk jaringan telekomunikasi di lingkungan Polri yang meliputi sentralisasi pengumpulan dan pengolahan data, analisa dan evaluasi serta penyajian informasi termasuk pelayanan multi media, sebagai pusat informasi kriminal.

Image currently unavailable!

Div TI Pol dipimpin oleh Kepala Div TI Pol disingkat Kadiv TI Pol yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Div TI Pol terdiri dari paling banyak 3 (tiga) sub-divisi. Sub-divisi yang sudah ada antara lain:

  1. Sub-Divisi Komunikasi dan Elektronika dan disingkat Subdivtekkom
    Bertugas menyelenggarakan dan membina sistem telekomunikasi elektronika dan komunikasi data yang meliputi pembanguan dan pengembangan jaringan dan pelayanan komunikasi elektronika dan data serta pemeliharaan dan perbaikan alat komunikasi (Alkom) dan jaringan komunikasi.
  2. Sub-Divisi Tehnologi Informasi disingkat Subdivtekinfo
    Bertugas membina dan menyelenggarakan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, pengolahan data serta penyajian informasi dokumentasi baik bidang operasional maupun pembinaan hardware dan software termasuk pengembangan/pelayanan multimedia.
Image currently unavailable!

Dalam ranah penyidikan kasus Hukum Acara Pidana yang berlaku dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang Teknologi Informasi diperlukan adanya penyidik yang mempunyai kemampuan di bidang Teknologi Informasi yang akan membantu pihak Kepolisian. Oleh karena itu perlu dibentuk penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi. Walaupun penyidikan boleh dilakukan oleh pihak di luar kepolisisan yang berkompeten di bidangnya, tetapi pelaksanaan penyidikan dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi tetap berada dalam koordinasi Kepolisian Republik Indonesia.

Referensi
[1] Peraturan Presiden Republik Indonesia No.52 Th.2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia. [2] RUU Republik Indonesia tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi. [3] http://jogja.polri.go.id [4] http://id.wikipedia.org

"Maju terus Kepolisian Negara Republik Indonesia..!"