JNE merupakan sebuah perusahaan jasa pengiriman (kurir) express dan logistik, asli Indonesia. Nama resminya adalah Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (Tiki JNE). Saat ini, Tiki JNE lebih dikenal sebagai JNE. Nama "JNE" merupakan singkatan dari "Jalur Nugraha Ekakurir", berasal dari bahasa Sanskrit yang kurang lebih memiliki arti "sebuah jalur kurir yang diberkahi". Berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di beberapa kota di seluruh Indonesia.
Arti Status Pengiriman JNE
Internet, Life Style, Referensi, Terminologi No comments
Laptop Mati Mendadak
Laptop mati mendadak bukan hanya karena ada kerusakan. Salah satunya karena over-resources pada memory. Atau hal lain seperti overheat (kepanasan) juga dapat terjadi. Power management atau arus udara yang tidak lancar juga dapat berpengaruh laptopmu dapat mati secara mendadak. Lalu apa yang harus dilakukan? berikut tips sederhana saat laptopmu mati mendadak.
- Perhatikan fan laptop. Apakah fan berfungsi atau tidak jika tidak berfungsi berarti kemungkinan besar laptop mati karena overheating. Segera perbaiki fan Anda.
Artikel, Makalah, dan Laporan Penelitian
Dalam dunia karya tulis ilmiah sering kita dapati istilah artikel, makalah, dan laporan penelitian. Tapi mungkin banyak dari kalian yang belum tahu apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah-istilah tersebut. Adapaun istilah artikel, makalah, dan laporan penelitian dapat didefinisikan sebagai berikut.
Artikel ilmiah adalah karya tulis yang dirancang untuk dimuat dalam jurnal atau buku kumpulan artikel yang ditulis dengan tata cara ilmiah dan mengikuti pedoman atau konvensi ilmiah yang telah disepakati atau ditetapkan.
Hubungan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi
Referensi, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Terminologi No comments
Sering menjumpai istilah SI atau TI? SI singkatan dari Sistem Informasi dan TI singkatan dari Teknologi Informasi. Namun sering pula jika diminta untuk mendeskripsikan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi masih banyak yang bingung, karena belum adanya pemahaman yang jelas terhadap kedua istilah tersebut. Hal ini terjadi karena kedua istilah tersebut sering digunakan secara bergantian di dalam artikel, namun pada prinsipnya kedua istilah tersebut memiliki arti pemahaman berbeda.
Judul Skripsi Kategori Perangkat Lunak
Berdasarkan jenisnya, judul skripsi berupa perangkat lunak dapat dikategorikan menjadi beberapa bagian:
- Impementasi Algoritma
- Perbandingan Beberapa Algoritma
- Perbandingan kompresi data dengan metode Huffman dan Arithmetic Coding.
- Perbandingan metode Trapesium dan Romberg untuk mencari luas daerah di bawah kurva.
- Perbandingan metode Vogel dan biaya terendah dalam penyelesaian awal masalah transportasi.
- Penyelesaian Masalah Riil
- Pembuatan Program Bantu
Kategori ini merupakan judul skripsi yang sering digunakan karena mudah diperoleh (biasanya implementasi algoritma yang sudah diajarkan pada kuliah teori) dan jelas arahnya. Contoh: Program Kompresi Data dengan metode Huffman.
Skripsi jenis ini merupakan pengembangan implementasi algoritma. Mahasiswa mengimplementasikan beberapa algoritma sejenis untuk menyelesaikan masalah kemudian membuat komparasinya. algoritma yang dibandingkan tidak hanya harus sama tujuannya, tetapi juga harus sejenis. Contoh:
Kategori ini banyak berhubungan dengan pembuatan suatu sistem informasi atau sistem pendukung keputusan, meskipun tidak menutup kemungkinan studi kasus implementasi suatu algoritma (misal jarak terpendek di Pulau Jawa). Dalam skripsinya, mahasiswa membuat rancangan dan implementasi masalah riil. Contoh: Sistem Informasi Inventory pada PT. Maju Mulia.
Mahasiswa membuat program yang diharapkan dapat membantu user dalam menyelesaikan masalah tertentu, termasuk pembuatan game. Contoh: Program Bantu Pengenalan Tanaman Anggrek.
Berdasarkan materinya, ada beberapa kelompok materi yang dapat dikerjakan mahasiswa. Apa saja itu? Silahkan tunggu update artikel ini berikutnya!
Referensi: Agnes Maria Polina dan JJ Siang, Cara Cepat Menyusun Skripsi Jurusan Informatika/Komputer, Penerbit ANDI Yogyakarta, 2009.
"Judul adalah gambaran isi. Judul yang menarik akan membuat Anda semangat mengerjakannya..."
PP No.82 Tahun 2012
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan sebuah peraturan dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik terutama di lingkungan instansi pemerintahan. Segala hal terkait dengan itu telah diatur dalam PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Download:pdf).
Di sini juga diatur bagaimana prosedur pengembangan sistem informasi di lingkungan instansi pemerintahan. Untuk itu setiap pengembang (developer) perlu untuk mempelajari dan memahami peraturan ini guna kelancaran terselenggaranya produksi software di lingkungan instansi pemerintahan. Termasuk memahami bagaimana sebuah perangkat lunak (software) harus diserahkan kepada instansi dan batasan-batasan lainnya terkait dengan itu, terutama pada PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Bagian Keempat, Pasal 8, ayat 1.
Dalam Pasal tersebut diuraikan tentang bagaimana sebuah perangkat lunak (software) yang dibuat untuk kepentingan instansi pemerintahan harus diserahkan. Adapun bunyi Pasal 8, ayat 1, PP No.82 tahun 2012 tersebut adalah sebagai berikut,
"Penyedia yang mengembangkan Perangkat Lunak yang khusus dibuat untuk suatu Instansi wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi yang bersangkutan."
Dalam PP tersebut, yang dimaksud Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Informasi ELektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Lalu, yang dimaksud instansi di sini adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. Istilah kode sumber berarti suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang.
Dari penjelasan tersebut dapat ditarik sebuah informasi bahwa sipapun pengembang perangkat lunak yang dibangun untuk sebuah instansi wajib menyerahkan kode sumber (source code), selain sebagai alasan open source peraturan ini juga menitikberatkan pada alasan keamanan. Karena sangat mungkin sebuah perangkat lunak di-"tempeli" suatu kode yang dapat merugikan (malicious code) bagi pengguna atau bahkan masyarakat. Sehingga kode sumber pun harus transparant dan dapat diakses oleh pihak pengguna, penyidik, maupun pihak ketiga yang dipercaya menyimpan dan menjamin kode sumber tersebut, seperti yang telah diatur pada ayat-ayat berikutnya pada Pasal 8.
Dengan demikian, peraturan ini wajib dibaca dan dipahami oleh setiap penyedia perangkat lunak (developer) khususnya untuk instansi publik dan pemerintahan. Tidak hanya itu, pengguna (user) pun juga wajib mengetahui isi dari PP No.82 tahun 2012 ini sehingga tindak penipuan dan penyalahgunaan kode sumber dapat dihindari atau diminimalisir. Be smart civil servant, be smart citizen!
REFERENSI: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.