Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan sebuah peraturan dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik terutama di lingkungan instansi pemerintahan. Segala hal terkait dengan itu telah diatur dalam PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Download:pdf).
Di sini juga diatur bagaimana prosedur pengembangan sistem informasi di lingkungan instansi pemerintahan. Untuk itu setiap pengembang (developer) perlu untuk mempelajari dan memahami peraturan ini guna kelancaran terselenggaranya produksi software di lingkungan instansi pemerintahan. Termasuk memahami bagaimana sebuah perangkat lunak (software) harus diserahkan kepada instansi dan batasan-batasan lainnya terkait dengan itu, terutama pada PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Bagian Keempat, Pasal 8, ayat 1.
Dalam Pasal tersebut diuraikan tentang bagaimana sebuah perangkat lunak (software) yang dibuat untuk kepentingan instansi pemerintahan harus diserahkan. Adapun bunyi Pasal 8, ayat 1, PP No.82 tahun 2012 tersebut adalah sebagai berikut,
"Penyedia yang mengembangkan Perangkat Lunak yang khusus dibuat untuk suatu Instansi wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi yang bersangkutan."
Dalam PP tersebut, yang dimaksud Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Informasi ELektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Lalu, yang dimaksud instansi di sini adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. Istilah kode sumber berarti suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang.
Dari penjelasan tersebut dapat ditarik sebuah informasi bahwa sipapun pengembang perangkat lunak yang dibangun untuk sebuah instansi wajib menyerahkan kode sumber (source code), selain sebagai alasan open source peraturan ini juga menitikberatkan pada alasan keamanan. Karena sangat mungkin sebuah perangkat lunak di-"tempeli" suatu kode yang dapat merugikan (malicious code) bagi pengguna atau bahkan masyarakat. Sehingga kode sumber pun harus transparant dan dapat diakses oleh pihak pengguna, penyidik, maupun pihak ketiga yang dipercaya menyimpan dan menjamin kode sumber tersebut, seperti yang telah diatur pada ayat-ayat berikutnya pada Pasal 8.
Dengan demikian, peraturan ini wajib dibaca dan dipahami oleh setiap penyedia perangkat lunak (developer) khususnya untuk instansi publik dan pemerintahan. Tidak hanya itu, pengguna (user) pun juga wajib mengetahui isi dari PP No.82 tahun 2012 ini sehingga tindak penipuan dan penyalahgunaan kode sumber dapat dihindari atau diminimalisir. Be smart civil servant, be smart citizen!
REFERENSI: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Peraturan ini wajib dibaca dan dipahami oleh setiap penyedia dan pengguna perangkat lunak..."