Judul Skripsi Kategori Perangkat Lunak

Image currently unavailable!

Berdasarkan jenisnya, judul skripsi berupa perangkat lunak dapat dikategorikan menjadi beberapa bagian:

  1. Impementasi Algoritma
  2. Kategori ini merupakan judul skripsi yang sering digunakan karena mudah diperoleh (biasanya implementasi algoritma yang sudah diajarkan pada kuliah teori) dan jelas arahnya. Contoh: Program Kompresi Data dengan metode Huffman.

  3. Perbandingan Beberapa Algoritma
  4. Skripsi jenis ini merupakan pengembangan implementasi algoritma. Mahasiswa mengimplementasikan beberapa algoritma sejenis untuk menyelesaikan masalah kemudian membuat komparasinya. algoritma yang dibandingkan tidak hanya harus sama tujuannya, tetapi juga harus sejenis. Contoh:

    • Perbandingan kompresi data dengan metode Huffman dan Arithmetic Coding.
    • Perbandingan metode Trapesium dan Romberg untuk mencari luas daerah di bawah kurva.
    • Perbandingan metode Vogel dan biaya terendah dalam penyelesaian awal masalah transportasi.

  5. Penyelesaian Masalah Riil
  6. Kategori ini banyak berhubungan dengan pembuatan suatu sistem informasi atau sistem pendukung keputusan, meskipun tidak menutup kemungkinan studi kasus implementasi suatu algoritma (misal jarak terpendek di Pulau Jawa). Dalam skripsinya, mahasiswa membuat rancangan dan implementasi masalah riil. Contoh: Sistem Informasi Inventory pada PT. Maju Mulia.

  7. Pembuatan Program Bantu
  8. Mahasiswa membuat program yang diharapkan dapat membantu user dalam menyelesaikan masalah tertentu, termasuk pembuatan game. Contoh: Program Bantu Pengenalan Tanaman Anggrek.

Berdasarkan materinya, ada beberapa kelompok materi yang dapat dikerjakan mahasiswa. Apa saja itu? Silahkan tunggu update artikel ini berikutnya!

Referensi: Agnes Maria Polina dan JJ Siang, Cara Cepat Menyusun Skripsi Jurusan Informatika/Komputer, Penerbit ANDI Yogyakarta, 2009.

"Judul adalah gambaran isi. Judul yang menarik akan membuat Anda semangat mengerjakannya..."

PP No.82 Tahun 2012

Image currently unavailable!

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan sebuah peraturan dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik terutama di lingkungan instansi pemerintahan. Segala hal terkait dengan itu telah diatur dalam PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Download:pdf).

Di sini juga diatur bagaimana prosedur pengembangan sistem informasi di lingkungan instansi pemerintahan. Untuk itu setiap pengembang (developer) perlu untuk mempelajari dan memahami peraturan ini guna kelancaran terselenggaranya produksi software di lingkungan instansi pemerintahan. Termasuk memahami bagaimana sebuah perangkat lunak (software) harus diserahkan kepada instansi dan batasan-batasan lainnya terkait dengan itu, terutama pada PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Bagian Keempat, Pasal 8, ayat 1.

Dalam Pasal tersebut diuraikan tentang bagaimana sebuah perangkat lunak (software) yang dibuat untuk kepentingan instansi pemerintahan harus diserahkan. Adapun bunyi Pasal 8, ayat 1, PP No.82 tahun 2012 tersebut adalah sebagai berikut,

"Penyedia yang mengembangkan Perangkat Lunak yang khusus dibuat untuk suatu Instansi wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi yang bersangkutan."

Dalam PP tersebut, yang dimaksud Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Informasi ELektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Lalu, yang dimaksud instansi di sini adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. Istilah kode sumber berarti suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang.

Dari penjelasan tersebut dapat ditarik sebuah informasi bahwa sipapun pengembang perangkat lunak yang dibangun untuk sebuah instansi wajib menyerahkan kode sumber (source code), selain sebagai alasan open source peraturan ini juga menitikberatkan pada alasan keamanan. Karena sangat mungkin sebuah perangkat lunak di-"tempeli" suatu kode yang dapat merugikan (malicious code) bagi pengguna atau bahkan masyarakat. Sehingga kode sumber pun harus transparant dan dapat diakses oleh pihak pengguna, penyidik, maupun pihak ketiga yang dipercaya menyimpan dan menjamin kode sumber tersebut, seperti yang telah diatur pada ayat-ayat berikutnya pada Pasal 8.

Dengan demikian, peraturan ini wajib dibaca dan dipahami oleh setiap penyedia perangkat lunak (developer) khususnya untuk instansi publik dan pemerintahan. Tidak hanya itu, pengguna (user) pun juga wajib mengetahui isi dari PP No.82 tahun 2012 ini sehingga tindak penipuan dan penyalahgunaan kode sumber dapat dihindari atau diminimalisir. Be smart civil servant, be smart citizen!

REFERENSI: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Peraturan ini wajib dibaca dan dipahami oleh setiap penyedia dan pengguna perangkat lunak..."

Catatan Kaki (Footnote) dalam Karya Ilmiah

Image unavailable!

Footnote merupakan catatan yang menyebutkan sumber dari suatu kutipan. Footnote atau catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/bibliografi.

Fungsi Catatan Kaki (Footnote)

Beberapa fungsi catatan kaki (footnote) adalah sebagai berikut:

  1. Untuk menunjukkan atau menguatkan evidensi (pembuktian) semua pernyataan dan keterangan tentang sesuatu yang harus dikuatkan penjelasannya. Keterangan pada footnote adalah menunjukkan tempat dimana evidensi tersebut didapatkan.
  2. Untuk menunjukkan adanya peminjaman atau pengambilan dari bahan yang digunakan. (Untuk fakta-fakta yang bersifat umum tidak perlu diberi footnote).
  3. Untuk memperluas diskusi suatu masalah tertentu di luar konteks dan teks.
  4. Untuk memberi keterangan atau petunjuk. Misalnya untuk menunjukkan bahan dalam lampiran, atau persoalan-persoalan yang sudah di bahas dalam halaman, sub-bab, atau bab dalam karya ilmiah yang bersangkutan.

Unsur-unsur Catatan Kaki (Footnote)

Catatan kaki (footnote) terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Nama penulis/pengarang, penterjemah, dan editor ditulis lengkap tanpa gelar kesarjanaan. Untuk penulis yang bukan penulis asli tetap dicantumkan seperti penulis asli, dengan tambahan keterangan di belakang nama tersebut, seperti penyusun, penyadur, penterjemah, dan editor.
  2. Judul buku/tulisan ditulis selengkap-lengkapnya, huruf pertama judul dengan besar kecuali kata sambung dan kata depan.
  3. Tahun penerbitan, tahun berapa sumber kutipan atau referensi diterbitkan atau dipublikasikan.
  4. Nomor halaman, dalam footnote - nomor halaman disingkat “hal” kemudian diikuti dengan nomor halaman yang dikutip dengan sela satu ketukan.

Ketentuan Kutipada pada Catatan Kaki (Footnote)

Ketentuan penulisan sumber pustaka diwujudkan dalam bentuk kutipan dan catatan kaki (footnote) adalah sebagi berikut:

  1. Setiap kutipan baik kutipan langsung maupun kutipan yang tidak langsung harus diberi nomor pada akhir kutipan dengan angka arab yang diketik setengah spasi di atas garis ketikan teks naskah. Nomor kutipan harus berurut sampai akhir bab. Kutipan atas pendapat yang bersumber pada tulisan orang lain yang dirujuk dalam naskah essay harus disebutkan sumbernya dengan menggunakan catatan kaki (footnote). Catatan kaki ini menunjukkan dan menginformasikan sumber kutipan. Catatan kaki dapat digunakan pula untuk memberikan komentar mengenai sesuatu yang dikemukakan di dalam teks.
  2. Penulisan catatan kaki dilakukan dengan mencantumkan nama, tahun terbit, judul buku, nama penerbit, kota, dan halamannya. Jika nama pengarang terdiri dari 2 (dua) orang, maka keduanya harus dicantumkan dalam catatan kaki. Jika nama pengarang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, maka cukup nama akhir dari pengarang pertama yang ditulis dan di belakangnya ditulis "et all" (artinya dengan orang lain) bagi tulisan dan penulis dari luar Indonesia atau menggunakan "dkk." (dan kawan-kawan) jika tulisan atau penulis dari Indonesia, tetapi dalam daftar pustaka harus dicantumkan semua nama pengarangnya. Judul buku dalam catatan kaki harus diketik dengan cetak miring. Penulisan halaman disingkat dengan "hlm".
  3. Penulisan catatan kaki dapat dilakukan pula dengan menggunakan singkatan ibid, op. cit., dan loc. cit.
    • Ibid merupakan singkatan dari ibidem yang artinya dalam halaman yang sama. Ibid digunakan dalam catatan kaki apabila kutipan diambil dari sumber yang sama dan belum disela oleh sumber lain.
    • Op.cit. merupakan singkatan dari opera citato yang artinya dalam keterangan yang telah disebut. Op.cit digunakan dalam catatan kaki untuk menunjuk kepada sumber yang sudah disebut sebelumnya secara lengkap, tetapi telah disela dengan sumber lain dan halamannya berbeda.
    • Loc.cit. merupakan singkatan dari loco citato yang artinya pada tempat yang sama telah disebut. Loc.cit. digunakan dalam catatan kaki apabila hendak menunjukkan kepada halaman yang sama dari sumber yang sama yang sudah disebut terakhir, tetapi telah disela oleh sumber lain.
  4. Penggunaan ibid tidak perlu menuliskan nama pengarangnya karena penggunaan ibid tersebut hanya dilakukan ketika sumber yang telah dikutip belum disela dengan sumber lainnya. Sebaliknya, penggunaan op.cit. dan loc.cit. tetap harus menuliskan nama pengarangnya yang diikuti dengan tulisan op.cit. atau loc.cit.

Contoh Penulisan Catatan Kaki (Footnote)

Berikut ini berbagai contoh penulisan catatan kaki (footnote) yang berasal dari berbagai bentuk sumber kutipan:

Sumber Buku
1 Budi Martono, Penyusutan dan Pengamanan Arsip Vital dalam manajemen Kearsipan (Jakarta: Pustaka sinar Harapan, 1994), hlm. 16.
Sumber artikel dalam terbitan berkala (majalah ilmiah, jurnal)
1 Gemala Rabi’ah Hatta, "Rekam Medis dan Kesehatan (Medical Records) dalam Kedudukannya sebagai Penunjang Kesehatan Nasional", dalam Berita Arsip Nasional, No. 26, Juni 1988 (Jakarta: ANRI, 1988), hlm. 8.
Sumber artikel dalam sebuah buku (kumpulan karangan)
1 David Roberts, "Managing Records in Special Formats", dalam Judith Ellis (ed.), Keeping Archives (Victoria: D.W. Thorpe, 1993), hlm. 387.
Sumber Makalah Seminar
1 Machmoed Effendhie, "Arsip Sebagai Sumber Informasi dalam Pengambilan Keputusan", Makalah seminar Apresiasi Kearsipan Pejabat Eselon III dan IV Kabupaten Sleman, 11 September 2001, hlm. 14.
Sumber Terbitan Pemerintah
1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, pasal 6.
Sumber Terbitan Organisasi
1 Developing and Oprating a Records retention Programme, ARMA, 1986, hlm. 52.
Sumber Lisan
1 Wawancara dengan Mudjono NA, tanggal 13 Oktober 2003 di Kantor Kepatihan Yogyakarta.
Sumber Karya Ilmiah Tidak diterbitkan (LTA, Skripsi, Tesis, Disertasi, dll.)
1 Erna Handayani dkk., "Perubahan Pengelolaan Arsip Aktif dari Sentralisasi ke desentralisasi di P.T. Sari Husada", LTA D-III Kearsipan Fakultas Ilmu Budaya, UGM, 2000, hlm. 28.

Singkatan-singkatan Penting dalam Catatan Kaki (Footnote)

Baca juga Artikel, Makalah, dan Laporan Penelitian

Dalam penulisan catatan kaki (footnote) biasanya terdapat istilah-istilah yang disingkat guna efisiensi penulisan istilah. Berikut ini istilah penting yang biasa di singkat di dalam penulisan catatan kaki (footnote):

Tunggu update selanjutnya...

SUMBER REFERENSI: Team Dosen STMIK AMIKOM Yogyakarta, Pedoman Penyusunan Proposal dan Laporan Skripsi Jurusan Teknik Informatika dan Sistem Informasi STMIK Amikom Yogyakarta, Vol.5, 2013. | Pengumuman Lomba Essay Mahasiswa Hukum Sekolah Vokasi UGM, 2012. | Nurlaila Alfatihah, Ahmad Abady Darban (ed.), Footnote (Catatan Kaki), Elisa UGM, 2009. | Wikipedia, Catatan Kaki, (available online) http://id.wikipedia.org/wiki/Catatan_kaki, January 11, 2014.

"Tidak semua yang diuraikan dalam teks perlu diberi catatan kaki kecuali kutipan yang betul-betul penting..."