JNE merupakan sebuah perusahaan jasa pengiriman (kurir) express dan logistik, asli Indonesia. Nama resminya adalah Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (Tiki JNE). Saat ini, Tiki JNE lebih dikenal sebagai JNE. Nama "JNE" merupakan singkatan dari "Jalur Nugraha Ekakurir", berasal dari bahasa Sanskrit yang kurang lebih memiliki arti "sebuah jalur kurir yang diberkahi". Berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di beberapa kota di seluruh Indonesia.
Arti Status Pengiriman JNE
Internet, Life Style, Referensi, Terminologi No comments
Hubungan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi
Referensi, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Terminologi No comments
Sering menjumpai istilah SI atau TI? SI singkatan dari Sistem Informasi dan TI singkatan dari Teknologi Informasi. Namun sering pula jika diminta untuk mendeskripsikan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi masih banyak yang bingung, karena belum adanya pemahaman yang jelas terhadap kedua istilah tersebut. Hal ini terjadi karena kedua istilah tersebut sering digunakan secara bergantian di dalam artikel, namun pada prinsipnya kedua istilah tersebut memiliki arti pemahaman berbeda.
PP No.82 Tahun 2012
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan sebuah peraturan dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik terutama di lingkungan instansi pemerintahan. Segala hal terkait dengan itu telah diatur dalam PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Download:pdf).
Di sini juga diatur bagaimana prosedur pengembangan sistem informasi di lingkungan instansi pemerintahan. Untuk itu setiap pengembang (developer) perlu untuk mempelajari dan memahami peraturan ini guna kelancaran terselenggaranya produksi software di lingkungan instansi pemerintahan. Termasuk memahami bagaimana sebuah perangkat lunak (software) harus diserahkan kepada instansi dan batasan-batasan lainnya terkait dengan itu, terutama pada PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Bagian Keempat, Pasal 8, ayat 1.
Dalam Pasal tersebut diuraikan tentang bagaimana sebuah perangkat lunak (software) yang dibuat untuk kepentingan instansi pemerintahan harus diserahkan. Adapun bunyi Pasal 8, ayat 1, PP No.82 tahun 2012 tersebut adalah sebagai berikut,
"Penyedia yang mengembangkan Perangkat Lunak yang khusus dibuat untuk suatu Instansi wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi yang bersangkutan."
Dalam PP tersebut, yang dimaksud Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Informasi ELektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Lalu, yang dimaksud instansi di sini adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. Istilah kode sumber berarti suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang.
Dari penjelasan tersebut dapat ditarik sebuah informasi bahwa sipapun pengembang perangkat lunak yang dibangun untuk sebuah instansi wajib menyerahkan kode sumber (source code), selain sebagai alasan open source peraturan ini juga menitikberatkan pada alasan keamanan. Karena sangat mungkin sebuah perangkat lunak di-"tempeli" suatu kode yang dapat merugikan (malicious code) bagi pengguna atau bahkan masyarakat. Sehingga kode sumber pun harus transparant dan dapat diakses oleh pihak pengguna, penyidik, maupun pihak ketiga yang dipercaya menyimpan dan menjamin kode sumber tersebut, seperti yang telah diatur pada ayat-ayat berikutnya pada Pasal 8.
Dengan demikian, peraturan ini wajib dibaca dan dipahami oleh setiap penyedia perangkat lunak (developer) khususnya untuk instansi publik dan pemerintahan. Tidak hanya itu, pengguna (user) pun juga wajib mengetahui isi dari PP No.82 tahun 2012 ini sehingga tindak penipuan dan penyalahgunaan kode sumber dapat dihindari atau diminimalisir. Be smart civil servant, be smart citizen!
REFERENSI: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Peraturan ini wajib dibaca dan dipahami oleh setiap penyedia dan pengguna perangkat lunak..."
Catatan Kaki (Footnote) dalam Karya Ilmiah
Footnote merupakan catatan yang menyebutkan sumber dari suatu kutipan. Footnote atau catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/bibliografi.
Fungsi Catatan Kaki (Footnote)
Beberapa fungsi catatan kaki (footnote) adalah sebagai berikut:
- Untuk menunjukkan atau menguatkan evidensi (pembuktian) semua pernyataan dan keterangan tentang sesuatu yang harus dikuatkan penjelasannya. Keterangan pada footnote adalah menunjukkan tempat dimana evidensi tersebut didapatkan.
- Untuk menunjukkan adanya peminjaman atau pengambilan dari bahan yang digunakan. (Untuk fakta-fakta yang bersifat umum tidak perlu diberi footnote).
- Untuk memperluas diskusi suatu masalah tertentu di luar konteks dan teks.
- Untuk memberi keterangan atau petunjuk. Misalnya untuk menunjukkan bahan dalam lampiran, atau persoalan-persoalan yang sudah di bahas dalam halaman, sub-bab, atau bab dalam karya ilmiah yang bersangkutan.
Unsur-unsur Catatan Kaki (Footnote)
Catatan kaki (footnote) terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
- Nama penulis/pengarang, penterjemah, dan editor ditulis lengkap tanpa gelar kesarjanaan. Untuk penulis yang bukan penulis asli tetap dicantumkan seperti penulis asli, dengan tambahan keterangan di belakang nama tersebut, seperti penyusun, penyadur, penterjemah, dan editor.
- Judul buku/tulisan ditulis selengkap-lengkapnya, huruf pertama judul dengan besar kecuali kata sambung dan kata depan.
- Tahun penerbitan, tahun berapa sumber kutipan atau referensi diterbitkan atau dipublikasikan.
- Nomor halaman, dalam footnote - nomor halaman disingkat “hal” kemudian diikuti dengan nomor halaman yang dikutip dengan sela satu ketukan.
Ketentuan Kutipada pada Catatan Kaki (Footnote)
Ketentuan penulisan sumber pustaka diwujudkan dalam bentuk kutipan dan catatan kaki (footnote) adalah sebagi berikut:
- Setiap kutipan baik kutipan langsung maupun kutipan yang tidak langsung harus diberi nomor pada akhir kutipan dengan angka arab yang diketik setengah spasi di atas garis ketikan teks naskah. Nomor kutipan harus berurut sampai akhir bab. Kutipan atas pendapat yang bersumber pada tulisan orang lain yang dirujuk dalam naskah essay harus disebutkan sumbernya dengan menggunakan catatan kaki (footnote). Catatan kaki ini menunjukkan dan menginformasikan sumber kutipan. Catatan kaki dapat digunakan pula untuk memberikan komentar mengenai sesuatu yang dikemukakan di dalam teks.
- Penulisan catatan kaki dilakukan dengan mencantumkan nama, tahun terbit, judul buku, nama penerbit, kota, dan halamannya. Jika nama pengarang terdiri dari 2 (dua) orang, maka keduanya harus dicantumkan dalam catatan kaki. Jika nama pengarang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, maka cukup nama akhir dari pengarang pertama yang ditulis dan di belakangnya ditulis "et all" (artinya dengan orang lain) bagi tulisan dan penulis dari luar Indonesia atau menggunakan "dkk." (dan kawan-kawan) jika tulisan atau penulis dari Indonesia, tetapi dalam daftar pustaka harus dicantumkan semua nama pengarangnya. Judul buku dalam catatan kaki harus diketik dengan cetak miring. Penulisan halaman disingkat dengan "hlm".
- Penulisan catatan kaki dapat dilakukan pula dengan menggunakan singkatan ibid, op. cit., dan loc. cit.
- Ibid merupakan singkatan dari ibidem yang artinya dalam halaman yang sama. Ibid digunakan dalam catatan kaki apabila kutipan diambil dari sumber yang sama dan belum disela oleh sumber lain.
- Op.cit. merupakan singkatan dari opera citato yang artinya dalam keterangan yang telah disebut. Op.cit digunakan dalam catatan kaki untuk menunjuk kepada sumber yang sudah disebut sebelumnya secara lengkap, tetapi telah disela dengan sumber lain dan halamannya berbeda.
- Loc.cit. merupakan singkatan dari loco citato yang artinya pada tempat yang sama telah disebut. Loc.cit. digunakan dalam catatan kaki apabila hendak menunjukkan kepada halaman yang sama dari sumber yang sama yang sudah disebut terakhir, tetapi telah disela oleh sumber lain.
- Penggunaan ibid tidak perlu menuliskan nama pengarangnya karena penggunaan ibid tersebut hanya dilakukan ketika sumber yang telah dikutip belum disela dengan sumber lainnya. Sebaliknya, penggunaan op.cit. dan loc.cit. tetap harus menuliskan nama pengarangnya yang diikuti dengan tulisan op.cit. atau loc.cit.
Contoh Penulisan Catatan Kaki (Footnote)
Berikut ini berbagai contoh penulisan catatan kaki (footnote) yang berasal dari berbagai bentuk sumber kutipan:
- Sumber Buku
- 1 Budi Martono, Penyusutan dan Pengamanan Arsip Vital dalam manajemen Kearsipan (Jakarta: Pustaka sinar Harapan, 1994), hlm. 16.
- Sumber artikel dalam terbitan berkala (majalah ilmiah, jurnal)
- 1 Gemala Rabi’ah Hatta, "Rekam Medis dan Kesehatan (Medical Records) dalam Kedudukannya sebagai Penunjang Kesehatan Nasional", dalam Berita Arsip Nasional, No. 26, Juni 1988 (Jakarta: ANRI, 1988), hlm. 8.
- Sumber artikel dalam sebuah buku (kumpulan karangan)
- 1 David Roberts, "Managing Records in Special Formats", dalam Judith Ellis (ed.), Keeping Archives (Victoria: D.W. Thorpe, 1993), hlm. 387.
- Sumber Makalah Seminar
- 1 Machmoed Effendhie, "Arsip Sebagai Sumber Informasi dalam Pengambilan Keputusan", Makalah seminar Apresiasi Kearsipan Pejabat Eselon III dan IV Kabupaten Sleman, 11 September 2001, hlm. 14.
- Sumber Terbitan Pemerintah
- 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, pasal 6.
- Sumber Terbitan Organisasi
- 1 Developing and Oprating a Records retention Programme, ARMA, 1986, hlm. 52.
- Sumber Lisan
- 1 Wawancara dengan Mudjono NA, tanggal 13 Oktober 2003 di Kantor Kepatihan Yogyakarta.
- Sumber Karya Ilmiah Tidak diterbitkan (LTA, Skripsi, Tesis, Disertasi, dll.)
- 1 Erna Handayani dkk., "Perubahan Pengelolaan Arsip Aktif dari Sentralisasi ke desentralisasi di P.T. Sari Husada", LTA D-III Kearsipan Fakultas Ilmu Budaya, UGM, 2000, hlm. 28.
Singkatan-singkatan Penting dalam Catatan Kaki (Footnote)
Baca juga Artikel, Makalah, dan Laporan PenelitianDalam penulisan catatan kaki (footnote) biasanya terdapat istilah-istilah yang disingkat guna efisiensi penulisan istilah. Berikut ini istilah penting yang biasa di singkat di dalam penulisan catatan kaki (footnote):
Tunggu update selanjutnya...
SUMBER REFERENSI: Team Dosen STMIK AMIKOM Yogyakarta, Pedoman Penyusunan Proposal dan Laporan Skripsi Jurusan Teknik Informatika dan Sistem Informasi STMIK Amikom Yogyakarta, Vol.5, 2013. | Pengumuman Lomba Essay Mahasiswa Hukum Sekolah Vokasi UGM, 2012. | Nurlaila Alfatihah, Ahmad Abady Darban (ed.), Footnote (Catatan Kaki), Elisa UGM, 2009. | Wikipedia, Catatan Kaki, (available online) http://id.wikipedia.org/wiki/Catatan_kaki, January 11, 2014.
"Tidak semua yang diuraikan dalam teks perlu diberi catatan kaki kecuali kutipan yang betul-betul penting..."
Divisi Teknologi Informasi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Masyarakat sekarang adalah masyarakat berbasis TI dan membutuhkan pelayanan yang disebut "Quick Respond Time". Jadi, kalau polisi tidak berupaya untuk meningkatkan dirinya dengan TI, secara otomatis akan tertinggal oleh jaman. Sementara tuntutan masyarakat terhadap kinerja polisi semakin tinggi. Saya pikir semua fungsi di kepolisian sudah harus berbasis TI seperti lalu lintas, reserse, intel, narkoba dan sebagainya. (AKBP Sambodo Purnomo Yogo, SIK., MTCP., Mantan Koordinator TMC Polri 2008)
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Polri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Seiring dengan berkembangnya teknologi khususnya penggunaan teknologi informasi dalam berbagai hal, dalam melaksanakan tugasnya Polri selayaknya juga membekali satuannya dengan peralatan dan pengetahuan berbasis Teknologi informasi pula agar tidak tertinggal dengan pelaku pelanggaran hukum yang sudah jauh memanfaatkan teknologi informasi.
Terkait dengan itu, dalam susunan keorganisasian Mabes Polri khususnya pada Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan terdapat Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol) dan pada Unsur Pendukung terdapat Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) yang di dalamnya termasuk Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), merupakan unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian termasuk bidang Teknologi Informasi yang bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.
Divisi Teknologi Informasi Kepolisian disingkat Div TI Pol adalah unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi, dan komunikasi elektronika yang berada di bawah Kapolri yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi elektronika serta informasi manajerial termasuk jaringan telekomunikasi di lingkungan Polri yang meliputi sentralisasi pengumpulan dan pengolahan data, analisa dan evaluasi serta penyajian informasi termasuk pelayanan multi media, sebagai pusat informasi kriminal.
Div TI Pol dipimpin oleh Kepala Div TI Pol disingkat Kadiv TI Pol yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Div TI Pol terdiri dari paling banyak 3 (tiga) sub-divisi. Sub-divisi yang sudah ada antara lain:
- Sub-Divisi Komunikasi dan Elektronika dan disingkat Subdivtekkom Bertugas menyelenggarakan dan membina sistem telekomunikasi elektronika dan komunikasi data yang meliputi pembanguan dan pengembangan jaringan dan pelayanan komunikasi elektronika dan data serta pemeliharaan dan perbaikan alat komunikasi (Alkom) dan jaringan komunikasi.
- Sub-Divisi Tehnologi Informasi disingkat Subdivtekinfo Bertugas membina dan menyelenggarakan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, pengolahan data serta penyajian informasi dokumentasi baik bidang operasional maupun pembinaan hardware dan software termasuk pengembangan/pelayanan multimedia.
Dalam ranah penyidikan kasus Hukum Acara Pidana yang berlaku dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang Teknologi Informasi diperlukan adanya penyidik yang mempunyai kemampuan di bidang Teknologi Informasi yang akan membantu pihak Kepolisian. Oleh karena itu perlu dibentuk penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi. Walaupun penyidikan boleh dilakukan oleh pihak di luar kepolisisan yang berkompeten di bidangnya, tetapi pelaksanaan penyidikan dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi tetap berada dalam koordinasi Kepolisian Republik Indonesia.
Referensi [1] Peraturan Presiden Republik Indonesia No.52 Th.2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia. [2] RUU Republik Indonesia tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi. [3] http://jogja.polri.go.id [4] http://id.wikipedia.org
"Maju terus Kepolisian Negara Republik Indonesia..!"
TCP/IP Port
Internet protocol suite atau TCP/IP (singkatan dari Transmission Control Protocol/Internet Protocol) adalah standar komunikasi data yang digunakan oleh komunitas internet dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lain di dalam jaringan Internet.
Protokol TCP/IP dikembangkan pada akhir dekade 1970-an hingga awal 1980-an sebagai sebuah protokol standar untuk menghubungkan komputer-komputer dan jaringan untuk membentuk sebuah jaringan yang luas (WAN). TCP/IP merupakan sebuah standar jaringan terbuka yang bersifat independen terhadap mekanisme transport jaringan fisik yang digunakan, sehingga dapat digunakan di mana saja. Protokol ini menggunakan skema pengalamatan yang sederhana yang disebut sebagai alamat IP (IP Address) yang mengizinkan hingga beberapa ratus juta komputer untuk dapat saling berhubungan satu sama lainnya di Internet. Protokol ini juga bersifat routable yang berarti protokol ini cocok untuk menghubungkan sistem-sistem berbeda (seperti Microsoft Windows dan keluarga UNIX) untuk membentuk jaringan yang heterogen.
Protokol TCP/IP selalu berevolusi seiring dengan waktu, mengingat semakin banyaknya kebutuhan terhadap jaringan komputer dan Internet. Pengembangan ini dilakukan oleh beberapa badan, seperti halnya Internet Society (ISOC), Internet Architecture Board (IAB), dan Internet Engineering Task Force (IETF). Macam-macam protokol yang berjalan di atas TCP/IP, skema pengalamatan, dan konsep TCP/IP didefinisikan dalam dokumen yang disebut sebagai Request for Comments (RFC) yang dikeluarkan oleh IETF.
"Port adalah suatu celah atau pintu atau lubang pada sistem komputer sebagai jalur transfer data."
- Internet Society (ISOC)
- adalah badan personal yang mendukung, memfasilitasi, serta mempromosikan pertumbuhan internet. Sebagai Infrastruktur komunikasi global untuk riset, badan ini juga berurusan dengan aspek sosial dan politik dari jaringan internet.
- Internet Architecture Board (IAB)
- adalah badan koordinasi dan penasehat teknis bagi Internet Society (ISOC). Badan ini bertindak sebagai review teknik dan editorial akhir semua standar internet. Badan ini memiliki otoritas untuk menerbitkan dokumen standar internet yang dikenal dengan Request For Comment (RFC). Tugas lain dari badan ini ialah mengatur angka-angka dan konstanta yang digunakan dalam protokol internet seperti nomor port, tipe hardware, ARP (Address Resolution Protocol), dll. Tugas ini dilegalasikan ke lembaga yang disebut IANA (Internet Assigned Numbers Authority).
- Internet Engineering Task Force (IETF)
- ialah badan yang berorientasi untuk membentuk standar Internet. Badan ini dibagi menjadi sembilan kelompok kerja (misalnya aplikasi, routing dan addressing, keamanan komputer) dan bertugas menghasilkan standar-standar internet. Untuk mengarur kerja badan ini, dibentuk badan Internet Engineering Steering Group (ISEG).
Dalam protokol jaringan TCP/IP, sebuah port adalah mekanisme yang mengizinkan sebuah komputer untuk mendukung beberapa sesi koneksi dengan komputer lainnya dan program di dalam jaringan. Port dapat mengidentifikasikan aplikasi dan layanan yang menggunakan koneksi di dalam jaringan TCP/IP. Sehingga, port juga mengidentifikasikan sebuah proses tertentu di mana sebuah server dapat memberikan sebuah layanan kepada klien atau bagaimana sebuah klien dapat mengakses sebuah layanan yang ada dalam server. Port dapat dikenali dengan angka 16-bit (dua byte) yang disebut dengan Port Number dan diklasifikasikan dengan jenis protokol transport apa yang digunakan, ke dalam Port TCP dan Port UDP. Karena memiliki angka 16-bit, maka total maksimum jumlah port untuk setiap protokol transport yang digunakan adalah 65536 buah.
- Dilihat dari penomorannya, port UDP dan TCP dibagi menjadi tiga jenis, yakni sebagai berikut:
-
- Well-known Port:
yang pada awalnya berkisar antara 0 hingga 255 tapi kemudian diperlebar untuk mendukung antara 0 hingga 1023. Port number yang termasuk ke dalam well-known port, selalu merepresentasikan layanan jaringan yang sama, dan ditetapkan oleh Internet Assigned Number Authority (IANA). Beberapa di antara port-port yang berada di dalam range Well-known port masih belum ditetapkan dan direservasikan untuk digunakan oleh layanan yang bakal ada pada masa depan. Well-known port didefinisikan dalam RFC 1060.- Registered Port:
Port-port yang digunakan oleh vendor-vendor komputer atau jaringan yang berbeda untuk mendukung aplikasi dan sistem operasi yang mereka buat. Registered port juga diketahui dan didaftarkan oleh IANA tapi tidak dialokasikan secara permanen, sehingga vendor lainnya dapat menggunakan port number yang sama. Range registered port berkisar dari 1024 hingga 49151 dan beberapa port di antaranya adalah Dynamically Assigned Port.- Dynamically Assigned Port:
merupakan port-port yang ditetapkan oleh sistem operasi atau aplikasi yang digunakan untuk melayani request dari pengguna sesuai dengan kebutuhan. Dynamically Assigned Port berkisar dari 1024 hingga 65536 dan dapat digunakan atau dilepaskan sesuai kebutuhan. - Well-known Port:
Internet Port ListDownload
Dapatkan uang dari link yang anda sebarkan. Saya yakin anda mau tahu caranya?
Dapatkan GRATIS 2GB media penyimpanan online, .